KONTEKSTUALISASI HADIS NABI SAW Membaca Hadis tentang Riddah Perspektif HAM

KONTEKSTUALISASI HADIS NABI SAW: Membaca Hadis tentang Riddah Perspektif HAM

Rp 107.000
Copyright © 2024 Nur Kholis

Mengkaji hadis-hadis riddah merupakan salah satu di antara banyak agenda dan kerja-kerja lain yang perlu dilakukan dalam melihat dan mengkaji Islam dan HAM, dari sudut yang tercerahkan. Meski hanya mengkaji satu segi soal riddah dalam hadis-hadis Nabi, tetapi ia mengandung segi-segi luar biasa yang hajat dikaji dan dibutuhkan karena, minimal ada tiga alasan, yaitu; Pertama, perbedaan pandangan para ulama di dalam memahami soal hukuman pelaku riddah dalam hadis-hadis riddah yang memondasikan dan menguatkan adanya ketegangan hubungan antara Islam dan HAM, soal kebebasan beragama. Setidaknya ada tiga model pemahaman ulama terkait persoalan hukuman bagi pelaku riddah, yaitu pemahaman eksklusif, toleran, dan inklusif.

Pemahaman yang bersifat eksklusif banyak dilakukan oleh ulama fikih dengan memasukkan riddah sebagai bentuk tindakan kriminal (jarīmah) dan termasuk dalam bentuk pelanggaran berat. Oleh karenanya sanksi hukuman riddah adalah hudūd, merupakan bentuk sanksi bersifat pasti dan telah ditentukan oleh Allah ataupun Nabi saw, berupa sanksi hukuman mati. Al-Muṭ’inī mengatakan bahawa hukuman mati terhadap pelaku riddah tidak hanya bersandar pada hadis qaulī tetapi juga pada hadis fi’lī, yaitu praktik Nabi saw.

Penulis: Nur Kholis
Editor: Ratih Purwandari
Layout: Kirman
Desain Cover: Irfana Hafidz

ISBN: –
16 x 24 cm, xiv + 286 hlm
Cetakan Pertama, Desember 2024

Diterbitkan oleh : UAD PRESS
(Anggota IKAPI dan APPTI)
Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
Jl. Pramuka No. 46, Sidikan, Umbulharjo, Yogyakarta
Telp. (0274) 563515, Phone (+62) 882 3949 9820