Hukum Pemerintahan Daerah: Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Bingkai NKRI.
Rp 125.000
Rp 104.000
Hukum Pemerintahan Daerah: Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Bingkai NKRI.
Penulis Anom Wahyu Asmoro Jati
ISBN: 978-602-0737-82-9
Dinamika NKRI, hingga saat ini, terus mengalami ujian ancaman disintegrasi bangsa. Hal tersebut memberi motif model pengelolaan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah untuk menjaga keseimbangan dalam NKRI. Idealnya, dalam konsepsi negara kesatuan, seluruh pengelolaan pemerintahan daerah berbasis pada satu model struktur organisasi beserta fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki. Akan tetapi, praktiknya, dalam konteks NKRI, menurut UUD 1945, membuka ruang-ruang tertentu yang memungkinkan pengelolaan pemerintahan daerah antara satu daerah dengan daerah yang lainnya dapat berbeda-beda. Persoalan ini sangat menarik.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, pola hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah di DI Yogyakarta, khususnya, merupakan pola hubungan kewenangan yang berdasarkan sistem rumah tangga materiil karena sudah ditentukan secara tegas dalam undang-undang keistimewaan yaitu meliputi tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintahan daerah, pertanahan, kebudayaan, dan tata ruang. Sedangkan, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang juga digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menerapkan sistem rumah tangga riil. Sementara itu, Yogyakarta memiliki kondisi yang memungkinkan diterapkannya desentralisasi asimetris dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya karena, baik secara konseptual maupun kontekstual, pola hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah di DIY berbeda dengan daerah lain. Hal ini merupakan sebuah peneguhan teori desentralisasi asimetris yang berlaku di DIY.